Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban

DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban

0
Rapat Paripurna DPR RI (Detik.com)

Beberapa poin penting lainnya meliputi skema perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, serta kewajiban pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT oleh pemerintah.

Pemerintah diberikan waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan dari UU PPRT, termasuk ketentuan teknis mengenai jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT.

Sementara itu, RUU PSDK yang disahkan terdiri atas 12 bab dan 78 pasal. Undang-undang ini merupakan revisi dari UU Nomor 31 Tahun 2014 yang mengubah UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira memaparkan sejumlah poin penting dalam UU baru ini, antara lain perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang selama ini juga menghadapi ancaman dalam proses peradilan pidana.

UU ini juga menetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, serta memperkuat LPSK dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.

Selain itu, UU PSDK mengatur pemberian kompensasi oleh negara bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, korban tindak pidana terorisme, serta korban kekerasan seksual apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya.

Undang-undang ini juga memperkenalkan mekanisme dana abadi korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here