Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) terkait pengadaan notifikasi perbankan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan singkat WhatsApp (WA).
“Notifikasi via SMS dan WhatsApp,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut terkait pengumuman penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa tersangka, di BRI dan Telkom.
Pada pernyataan sebelumnya, Budi hanya mengatakan KPK per Jumat (5/6) telah menerbitkan sprindik umum terkait pengadaan notifikasi di BRI dan Telkom.
Selain itu, dia mengatakan negara diduga rugi dengan nilai hampir mencapai Rp2 triliun akibat pengadaan tersebut.
Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di BRI atau Telkom, dia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kasus lama.
“Baru,” katanya singkat.
Adapun saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di BRI. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.