Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Pemerintah Kaji Rencana Tahun 2028 Jalan Tol Kena PPn LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Cara Tidur Ala Rasulullah, Bagus untuk Kesehatan! IPR: Masyarakat Jangan Terpancing soal Konten Hoaks Aksi Demonstrasi di Medsos Mendekatkan Layanan Kesehatan Mental untuk Masa Depan Indonesia Sehat Thailand dan Malaysia Melaju Ke Semifinal AFF Salah Pilih Liga Turki, Merapat ke Trabzonspor Berita Terkait Berita Terkait Pemerintah Kaji Opsi Jadikan Guru PPPK Daerah sebagai ASN Pusat Habibi - 12 Agustus 2026 15:10 Hari Ini, Komisi III DPR RI Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Maliq - 12 Agustus 2026 09:45 Komisi XIII DPR: Dukung Perketat Naturalisasi WNA Lindungi Aset Nasional Soleh Way - 10 Agustus 2026 12:49 Wakil Ketua DPR: Minta Pekerja Migran Lombok Tetap tempuh Jalur Resmi jika ke Luar Negeri Soleh Way - 07 Agustus 2026 12:31