Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Puan Maharani: Kritik Boleh Asal Kritik yang Membangun LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Cerita Seru dr Gia Pratama yang lagi Viral: Tangani Pasien Rahim Copot Pemerintah Percepat Transformasi Guru Nasional untuk Atasi Kekurangan dan Ketimpangan Kinerja Kabinet Merah Putih Raih Rapor Biru 70%, Kemendikdasmen Masuk 10 Besar BGN Anggarkan Tablet Hingga Semir Sepatu, Ini Komentar ICW dan Respon KPK Respons Cepat Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi bagi SD Negeri Tando NTT Berita Terkait Berita Terkait Ketua DPR: Utamakan Keselamatan WNI, Evaluasi Keberadaan Prajurit TNI di Lebanon Harus Segera Dilakukan Amir Fiqi - 21 April 2026 17:01 Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Jangan Berhenti pada Sanksi Administratif Amir Fiqi - 20 April 2026 20:29 Ketua MPR sebut pembangunan IKN harus terus berlanjut Soleh Way - 20 April 2026 20:05 Komisi X: Kasus Chat Cabul Mahasiswa di Sejumlah Kampus Tidak Bisa Ditoleransi Amir Fiqi - 17 April 2026 21:12