Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Pendidikan Dasar Fase Penentu Bangun Fondasi Generasi Emas Indonesia LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Kisah Gus Yazid: Eksepsi Ditolak, Tantang Jaksa Periksa Prabowo dan Sri Mulyani Joachim Klement Prediksi Belanda Juara Piala Dunia 2026 MU Sepakati Transfer Gelandang Brasil Éderson Maksinal 45 Juta Euro KPK: Penyidikan di BRI-Telkom Soal Pengadaan Notifikasi via SMS dan WA Gubernur Aceh Minta Gas Andaman Tidak Semua Dialirkan ke Jawa Berita Terkait Berita Terkait DPR: Pelemahan Rupiah Itu Ancaman Nyata, Pemerintah Segara Lakukan Langkah Nyata Amir Fiqi - 08 Juni 2026 21:42 DPR Dasco: Satgas Mitigasi PHK Segera Menggelar Rapat Daerah yang Terdampak Soleh Way - 08 Juni 2026 11:27 Pesantren Punya Peluang Besar Integrasikan Standar Pendidikan Internasional Tanpa Kehilangan Identitas dan Karakter Keislamannya Amir Fiqi - 07 Juni 2026 20:45 Perampingan Anak Usaha BUMN, DPR: Kita Dukung, Ini Upaya Tingkatkan Daya Saing Amir Fiqi - 06 Juni 2026 22:40