Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban

DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban

0
Rapat Paripurna DPR RI (Detik.com)

CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Kedua beleid yang disahkan tersebut adalah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi tiga Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, dan Saan Mustopa dari NasDem.

Rapat dihadiri 314 dari total 578 anggota dewan serta perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

RUU PPRT disahkan setelah melalui pembahasan kilat kurang dari tiga jam di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (20/4/2026).

Total terdapat 409 daftar inventarisir masalah (DIM) yang dibahas, terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi, dan 100 DIM yang dihapus.

Undang-undang yang terdiri atas 12 bab dan 37 pasal ini mengatur hak-hak pekerja rumah tangga (PRT), termasuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here