Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan ribuan unit sepeda motor listrik yang pengadaannya bermasalah pada era kepemimpinan Dadan Hindayana tetap akan dimanfaatkan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi menyerahkan data dan informasi terkait dugaan kepemilikan lebih dari 100 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh oknum pejabat eselon II kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa tim penyidik terus melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara maraton.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penggeledahan yang berlangsung ketat ini terjadi tepat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta Perum Bulog segera melepas sebagian dari ratusan ribu ton cadangan jagung pemerintah dengan harga subsidi ke sentra peternak telur untuk menekan biaya pakan ternak.
Mutasi besar-besaran terhadap pejabat tinggi di Kejagung hingga para Kajati dan Kajari merupakan langkah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam menangkap koruptor sampai Antartika.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus memburu aset milik tersangka Mohammad Riza Chalid yang merupakan buronan (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihak yang diamankan antara lain Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu.