CARAPANDANG - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan ribuan unit sepeda motor listrik yang pengadaannya bermasalah pada era kepemimpinan Dadan Hindayana tetap akan dimanfaatkan. Saat ini, BGN tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait status hukum aset tersebut.
Mengutip laporan Kumparan, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan hal usai rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan seluruh barang yang telah dibelanjakan menggunakan anggaran negara pada 2025, termasuk motor listrik, perangkat IT, laptop hingga CCTV, ingin dimaksimalkan pemanfaatannya.
"Kami akan meminta informasi juga ke Kejaksaan. Poinnya sebenarnya secara keseluruhan, semua yang sudah dibelanjakan di 2025 termasuk IT, kami inginnya itu dimaksimalkan. Bukan cuma motor," ujar Agustina dikutip Kumparan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6/2026).
Salah satu pengadaan yang bermasalah adalah motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total sekitar Rp1,035 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan terdapat indikasi mark up harga dalam pengadaan tersebut yang dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).