CARAPANDANG - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, resmi mencabut kuasa hukum dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKA-AA) yang dipimpin Ahmad Khozinudin.
Pencabutan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Roy Suryo pada 11 Juli 2026. Roy menegaskan, tim TAAKA-AA tidak lagi berwenang bertindak atau berbicara atas namanya dalam penanganan perkara.
Saat ini, tim kuasa hukum Roy Suryo dialihkan kepada tim TalkHAM yang berisi sejumlah pengacara, di antaranya Refly Harun dan Abdul Gafur Sangadji.
Mengutip laporan iNews, Roy menyoroti bahwa tim Khozinudin dinilai tidak mengikuti rangkaian persidangan maupun agenda praperadilan yang dijalaninya.
"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo. Karena dia tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti praperadilan," ujarnya dikutip iNews.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya tidak merasa kehilangan.
Ia menyinggung adanya pihak yang "mencari selamat sendiri" setelah proses hukum bergulir dan menyebut tindakan itu sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan rakyat.
"Kalau sejak awal pengecut, takut risiko, harusnya diam. Tak perlu ikut sibuk membangun keyakinan publik atas ijazah palsu, lalu setelah di ujung mau cari selamat sendiri," tuturnya.