Beranda Ekonomi Perpindahan Penjualan ke Website atau WhatsApp Tetap Wajib Bayar Pajak

Perpindahan Penjualan ke Website atau WhatsApp Tetap Wajib Bayar Pajak

Pernyataan ini disampaikan merespons kekhawatiran pelaku usaha yang mungkin menghindari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026.

0
Ilustrasi

"Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya," tegasnya.

DJP resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace.

Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM . Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here