Beranda Ekonomi Perpindahan Penjualan ke Website atau WhatsApp Tetap Wajib Bayar Pajak

Perpindahan Penjualan ke Website atau WhatsApp Tetap Wajib Bayar Pajak

Pernyataan ini disampaikan merespons kekhawatiran pelaku usaha yang mungkin menghindari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pedagang yang mengalihkan transaksi penjualannya dari marketplace ke website pribadi, media sosial, atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp tetap memiliki kewajiban membayar pajak.

Pernyataan ini disampaikan merespons kekhawatiran pelaku usaha yang mungkin menghindari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan apabila pelaku usaha memilih untuk mendiversifikasi saluran penjualannya.

Namun, perpindahan kanal tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap wajib pajak.

"Kalau ada behavioral response wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales," ujar Bimo dikutip Kumparan, Rabu (1/7/2026).

Meski demikian, Bimo meyakini marketplace besar tetap memiliki keunggulan kompetitif berupa skala transaksi yang besar, sistem yang mapan, serta jaminan keamanan pembayaran dan kepastian penyelesaian transaksi. Faktor-faktor tersebut membuat platform tetap menarik sebagai kanal penjualan.

Di sisi lain, Bimo memastikan DJP memiliki berbagai saluran pengawasan untuk memantau kepatuhan perpajakan wajib pajak, terlepas dari platform yang digunakan dalam bertransaksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here