Beranda Hukum dan Kriminal Pengamat Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Pukul Lawan Politik

Pengamat Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Pukul Lawan Politik

"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," katanya.

0
ilustrasi/istimewa

Selanjutnya dia mengatakan bahwa penerapan aturan ini kelak wajib bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih. Sehingga tidak menyasar masyarakat kecil sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.

Hardjuno menegaskan perluasan objek pidana ini semestinya difokuskan pada kejahatan kelas berat dengan kerugian negara dalam jumlah signifikan, bukan menyasar pelanggaran kecil yang berpotensi menjerat masyarakat awam. 

Menurutnya, batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik, sekaligus meredam kekhawatiran yang disampaikan berbagai pihak.

Ia juga mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap wacana atau daftar usulan semata. 

Menurutnya, publik saat ini menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal, mengingat kepercayaan terhadap penegakan hukum antikorupsi terus tergerus seiring merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here