CARAPANDANG – Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyambut baik rencana DPR yang akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026.
Namun, dia mengingatkan dalam proses pengesahan tersebut perlu adanya pengawasan. Sehingga aturan tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat.
Terlebih, ruang lingkup dari RUU ini sangat luas karena mencakup 13 Tindak Pidana.
"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," ujarnya seperti dilansir RMOL, Selasa 1 September 2026.
Adapun 13 tindak pidana yang diatur nantinya meliputi:korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia/senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang.
Hardjuno menilai perluasan cakupan RUU Perampasan Aset ke 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju, namun harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal. Dan dia mengingatkan bahwa instrumen hukum sekuat apapun berisiko disalahgunakan bila tidak diikat prinsip due process of law yang ketat.
"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," katanya.