Beranda Hukum dan Kriminal Tentang Uji Materi UU Haji Dan Umrah, Harkristuti: Ketentuan Pidana Bukan Kriminalisasi Ibadah

Tentang Uji Materi UU Haji Dan Umrah, Harkristuti: Ketentuan Pidana Bukan Kriminalisasi Ibadah

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, yang mempersoalkan potensi ketidakpastian hukum dari pasal tersebut.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Ahli hukum pidana dan hak asasi manusia yang dihadirkan pemerintah, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 115 dan 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap ibadah. Ia menyebut pasal-pasal tersebut merupakan instrumen perlindungan bagi jemaah.

Penegasan ini disampaikan Harkristuti dalam sidang lanjutan uji materiil permohonan Nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pidana itu ditujukan untuk mengatur siapa yang berwenang menyelenggarakan perjalanan ibadah, standar pelayanan, hingga sanksi bagi penyelenggara yang beroperasi tanpa hak.

"Dalam konteks umrah, perlindungan tersebut diwujudkan dengan pengaturan mengenai siapa yang berwenang menyelenggarakan perjalanan, standar pelayanan, pengawasan, perlindungan jamaah, mekanisme pengaduan, dan juga sanksi terhadap penyelenggara yang dilakukan tanpa hak," ujar Harkristuti dalam persidangan.

Menurut Harkristuti, kerugian yang dilindungi dalam konteks haji dan umrah mencakup kerugian ekonomi jemaah, hilangnya kesempatan menjalankan ibadah, penelantaran jemaah, hingga risiko keselamatan.

Ia menilai kerugian tersebut tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan pencabutan izin, sehingga sistem hukum harus menyediakan pertanggungjawaban pidana untuk perbuatan yang dinilai serius.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here