Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda memaparkan capaian implementasi indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi yang menjadi bahan evaluasi tim monitoring KPK RI.
Ia menegaskan, penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi merupakan tanggung jawab yang harus dijaga melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
"Penghargaan ini bukan sekadar prestasi, tetapi amanah yang harus kita jaga bersama. Apa yang menjadi tugas dan kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab agar predikat ini dapat terus dipertahankan," kata Rida.
Rida menjelaskan, implementasi indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi disusun berdasarkan enam aspek penilaian, yakni pencapaian pemerintah daerah, penguatan fungsi pengawasan, kepatuhan dan inovasi pelayanan publik, internalisasi budaya kerja dan nilai-nilai antikorupsi, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan korupsi, serta pelestarian budaya dan kearifan lokal yang mengandung nilai antikorupsi.
Ia juga mengungkapkan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 Pemerintah Kota Payakumbuh mencapai skor 76,55, melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 73,32. Capaian tersebut menjadi dasar penyusunan lima area rencana tindak lanjut untuk semakin memperkuat sistem pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.