Beranda Ekonomi OJK: 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal Masuk Tahap Penanganan

OJK: 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal Masuk Tahap Penanganan

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya memanfaatkan momentum reformasi pasar modal untuk melakukan percepatan penegakan hukum.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menangani 32 kasus yang terindikasi melakukan pelanggaran di pasar modal. Puluhan kasus tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh regulator.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya memanfaatkan momentum reformasi pasar modal untuk melakukan percepatan penegakan hukum.

Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan para pelaku pasar, termasuk melalui penyelesaian kasus secara berkelanjutan.

"Ya, jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami, tentu kami tidak berdiam diri. Selama ini juga kami lakukan prosesnya," ujar Hasan mengutip laporan CNN, Sabtu (21/2/2026).

Hasan menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan OJK tidak hanya mengandalkan metode manual, tetapi juga memanfaatkan teknologi smart surveillance system.

Sistem tersebut membantu otoritas dalam mengidentifikasi indikasi awal pelanggaran di pasar modal secara lebih efektif.

"Jadi 32 itu bukan karena tebang-pilih, tapi memang karena memenuhi unsur awal. Bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak, tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan," terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here