Beranda Ekonomi Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Terkait dengan MBG

Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Terkait dengan MBG

0
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Terkait dengan MBG

CARAPANDANG - Kepala Biro Humas Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menegaskan zakat tidak terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan Syariat Islam.

Zakat disalurkan untuk delapan ashnaf yang tercantum dalam Surat Al-Taubah ayat 60. Delapan golongan itu mencakup fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Zakat diperuntukkan delapan golongan ashnaf sesuai QS At-Taubah ayat 60,” kata Thobib dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menekankan, prinsip ini menjadi landasan tata kelola zakat nasional. Thobib menjelaskan Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011 mengatur zakat wajib disalurkan kepada mustahik.

Advertisement

Adapun mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat sesuai syariat. Sementara di pasal 26 menegaskan pendistribusian zakat mengikuti skala prioritas.

Prinsipnya memperhatikan keadilan, pemerataan, dan kewilayahan dalam penyaluran. “Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat,” ucapnya, tegas.

Ia menekankan hak mustahik menjadi prioritas utama. Pengelolaan zakat dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara, penyalurannya dapat melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat. Kedua badan amil tersebut juga dipastikan diaudit secara berkala.

Advertisement

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here