Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Pleidoi dibacakan secara bergantian oleh Nadiem bersama tim kuasa hukumnya, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Nadiem dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Ia juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun dalam proyek tersebut.
Dalam dakwaan, ia disebut terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada anggaran 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.