Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia, yang disebut bersumber dari investasi Google.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, ia tercatat memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dugaan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.