Menurut dia, di mana letak keadilan jika kuota internet yang dibeli oleh masyarakat dengan nominal tertentu dan batas waktu tertentu. Sebagai contoh, beli kuota dengan masa waktu 30 hari, tapi dalam 28 hari sudah habis. Jika setahun masyarakat beli 12x dengan, tapi jika batas waktu hanya 28 hari, maka harus membeli 13 kali dari setahun.
“Provider paham tarif itu apa? itu bukan sekedar harga, tapi singkatan dari prinsip pemerintahan yang baik, prinsip perusahaan yang baik. Jadi persoalan fairness ini perlu didalami,” kata Guntur.
Sedangkan Hakim Daniel Yusmic P Foek memohon kepada para pihak untuk memaparkan kebutuhan infrastruktur jaringan internet tersebut yang disampaikan dalam keterangannya, bahwa biaya yang dikeluarkan juga terkait dengan pembangunan infrastruktur jaringan internet yang besar.
Daniel ingin mengetahui seberapa besar biaya pembangunan infrastruktur tersebut, sehingga aturan harga kuota tarif atas dan bawah yang diatur pemerintah sedemikian rupa.
“Saya membayangkan ke depan harga (kuota internet) pasti lebih murah, kalau sekarang karena pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya cukup mahal, jadi kira-kira dari pengeluaran ini yang menentukan karena faktor infrastruktur yang utama, dari infrastruktur itu berapa persen,” tanyanya.