Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Enney Nurbaningsih juga memberikan pertanyaan yang sama yang pernah ditujukannya kepada pemerintah selaku regulator pada sidang sebelumnya, terkait akumulasi uang dari kuota yang sudah dibayarkan kemana dialokasikan oleh masing-masing provider.
Pertanyaan tegas disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menekankan bahwa internet sudah menjadi hajat hidup orang banyak, bukan barang tetapi jasa.
Meskipun para provider tidak mendapat keuntungan dari sisa kuota yang hangus, tetapi ada warga negara yang dirugikan dari hangusnya kuota internet tersebut.
Dia meminta provider untuk memberikan penjelasan terkait inovasi-inovasi apa yang bisa dilakukan agar pengguna jasa tidak dirugikan.
“Jadi hajat hidup orang banyak menjadi pengikat saudara-saudara (provider) untuk tidak leluasa menentukan segala hal. Itu yang harus dipikirkan,” kata Saldi.
Terakhir Ketua MK Suhartoyo menanyakan rujukan regulasi berasal dari mana, secara sektoral atau domestik. Bahwa praktik jual beli kuota bukan jual beli barang (kuota internet) tidak masuk dalam klaster buku 2 perdata.
Dijelaskan bahwa jual beli kuota internet sebagai jual beli hak akses dan kerangkanya adalah kontraktual (perjanjian kontrak). Terkait ini, di mana best mark-nya (rujukan), apakah Indonesia pernah meratifikasi perjanjian internasional atau regulasi ini regulasi domestik, lalu siapa yang menentukannya.