Beranda Hukum dan Kriminal Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Isu LGBT ditempatkan pada klaster nonmiliter, karena dampak penyebarannya yang dinilai dapat merusak tatanan sosial dan keberlanjutan masa depan bangsa

0
Menko Yusril

CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah secara resmi mengategorikan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Keputusan itu diambil karena fenomena tersebut dinilai berpotensi mengganggu keutuhan bangsa dalam jangka panjang, serta telah diselaraskan dengan keputusan presiden (Keppres) terkait strategi pertahanan dan keamanan nasional.

Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan resmi, Rabu (8/7/2026). Menko Yusril mengatakan, spektrum ancaman terhadap kedaulatan negara terbagi menjadi dua lini utama, yaitu ancaman militer dan ancaman nonmiliter.

Menurutnya, Isu LGBT ditempatkan pada klaster nonmiliter, karena dampak penyebarannya yang dinilai dapat merusak tatanan sosial dan keberlanjutan masa depan bangsa. "LGBT itu merupakan ancaman nonmiliter," ujar Yusril.

Menurut Menko Yusril, pemerintah menyadari bahwa penetapan kebijakan itu berpotensi memicu gelombang perdebatan, terutama dari komunitas pendukung Hak Asasi Manusia (HAM) serta kelompok berpaham liberalisme.

Kendati demikian, Yusril mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai perbedaan pendapat, namun keputusan presiden yang telah ditetapkan harus tetap dihormati sebagai komitmen bersama dalam menjaga stabilitas nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here