Beranda Hukum dan Kriminal KPK Duga Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan

KPK Duga Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa saksi dari pihak swasta berinisial ADZ, yang merupakan perwakilan PT Lima Abadi Lestari.

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono meminta imbalan atau fee sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa saksi dari pihak swasta berinisial ADZ, yang merupakan perwakilan PT Lima Abadi Lestari, pada Selasa (7/7).

"Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi," ujar Budi di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Budi, permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai setiap paket proyek.

Keterangan saksi ADZ diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Ma'ruf Cahyono.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik MPR, termasuk distribusi buku dan cetakan ke berbagai daerah.

Dalam proses pengadaan tersebut, diduga terjadi pemberian gratifikasi agar salah satu pihak penyedia jasa terpilih sebagai pemenang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here