Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi terkait tiga perkara dugaan korupsi, yaitu pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Dalam penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Bogor, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura.
KPK sendiri menduga rumah di Sentul tersebut menggunakan nama orang lain (nominee) karena tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie yang hanya mencatat total kekayaan Rp18,26 miliar.
KPK memastikan akan terus menjalankan fungsi supervisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian.