CARAPANDANG - Kejaksaan Agung mengumumkan penerimaan surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu dini hari (11/7/2026).
Mengutip laporan Antaranews, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan keputusan ini merupakan komitmen menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum seiring proses hukum yang dilakukan Polri.
Pengunduran diri ini terjadi kurang dari 12 jam setelah Febrie menggelar konferensi pers, di mana ia masih menyatakan menerima perintah menyelesaikan pemberkasan perkara.
Langkah ini berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di kediaman pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura.
Penggeledahan merupakan bagian penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam konferensi pers Jumat (10/7), Febrie mengakui rumah tersebut miliknya dan menegaskan seluruh aset dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum menetapkan tersangka.