"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang korban anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda," katanya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun tersebut untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Rita mengatakan dari pemeriksaan didapat keterangan bahwa diduga para korban dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki, menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga melayani hubungan badan.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan di Cibitung ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun.
"Para tersangka secara sadar mengetahui status para korban masih di bawah umur saat direkrut. Mereka menyediakan fasilitas dan sarana demi meraup keuntungan dari eksploitasi seksual ini secara terstruktur dan berkelanjutan," ujar Rita.
Kemudian pada lokasi kedua di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya juga membongkar kasus serupa.
Di lokasi tersebut polisi mengamankan satu anak di bawah umur. Polisi juga telah menetapkan seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RS--yang bertindak sebagai koordinator atau akrab disapa "Mami"--sebagai tersangka utama.
"Tersangka RS berperan merekrut seorang korban di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual," jelas Rita.