Budi menambahkan bahwa jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka status perkara dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Apabila dalam proses penyelidikan dilakukan gelar perkara, maka ada pengalihan status dari lidik menjadi sidik atau penyidikan," jelasnya.
Saat ini, laporan tersebut masih menunggu proses distribusi penanganan dari SPKT ke direktorat terkait di lingkungan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, menduga kliennya mengalami serangkaian tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana, termasuk dugaan penyanderaan, penculikan, ancaman verbal, hingga penggunaan senjata api.
"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya. Penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam," kata Gufroni usai pelaporan.
Selain kasus dugaan penyekapan, Ilma juga melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini diduga menjadi pangkal masalah yang menyebabkan Hercules marah, karena dari akun tersebut muncul pesan ancaman yang dikirimkan ke Hercules dan istrinya.
"LP kedua terkait masalah peretasan handphone milik saudari ISF yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, yang seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan," jelas Gufroni.