Beranda Hukum dan Kriminal BPOM Keluarkan SE 2/2026, Perketat Aturan "Whip Pink"

BPOM Keluarkan SE 2/2026, Perketat Aturan "Whip Pink"

Regulasi ini dikeluarkan sebagai upaya melindungi generasi muda dari penyalahgunaan zat tersebut yang dapat berakibat fatal hingga kematian.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa. Regulasi ini dikeluarkan sebagai upaya melindungi generasi muda dari penyalahgunaan zat tersebut yang dapat berakibat fatal hingga kematian.

Mengutip laporan Antaranews, surat edaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2026 ini memuat sejumlah ketentuan baru yang mengikat para pelaku usaha.

Pertama, setiap Bahan Tambahan Pangan (BTP) N2O, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri, wajib memiliki izin edar terdaftar.

Kedua, BTP N2O hanya diizinkan diproduksi dan/atau diimpor dalam kemasan primer dengan berat bersih maksimal 10 gram per unit individual.

Selain itu, BPOM juga mewajibkan setiap produsen dan pengemas BTP N2O untuk memiliki Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IPCPPOB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Tim Analisis Pangan Olahan Direktorat Cegah Tangkal BPOM, Andi Wibowo, menjelaskan bahwa penerbitan SE ini dilatarbelakangi oleh maraknya penyalahgunaan N2O yang dihirup langsung oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Praktik ini berisiko menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen dalam tubuh, yang dapat mengakibatkan kerusakan saraf, ketergantungan, hingga kematian mendadak akibat kegagalan fungsi pernapasan .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here