Beranda Ekonomi BPJPH Wajibkan Sektor Logistik Terapkan Sertifikasi Halal Menyeluruh Tahun Ini

BPJPH Wajibkan Sektor Logistik Terapkan Sertifikasi Halal Menyeluruh Tahun Ini

Kebijakan ini menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai proses, termasuk distribusi dan logistik.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sektor logistik untuk menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh pada tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai proses, termasuk distribusi dan logistik.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026), menyatakan bahwa sektor logistik tidak lagi memiliki ruang untuk menunda implementasi sertifikasi halal.

"Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal," ujar Haikal, dikutip Antaranews.

Haikal menjelaskan bahwa penerapan sertifikasi halal di sektor logistik bukan sekadar kewajiban formal, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

"Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor," kata Haikal, dikutip dari laman resmi BPJPH.

"Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi dilakukan sesuai dengan prinsip halal," ujar Haikal, dikutip dari Antaranews.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here