Beranda Ekonomi BPJPH Wajibkan Sektor Logistik Terapkan Sertifikasi Halal Menyeluruh Tahun Ini

BPJPH Wajibkan Sektor Logistik Terapkan Sertifikasi Halal Menyeluruh Tahun Ini

Kebijakan ini menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai proses, termasuk distribusi dan logistik.

0
Ilustrasi

Haikal juga mengingatkan pentingnya pengendalian titik kritis dalam proses logistik. Ia menyoroti bahwa pemisahan antara produk halal dan non-halal harus dilakukan secara ketat untuk menjaga integritas kehalalan produk.

"Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik," tegas Haikal.

Prinsip utama dalam logistik halal adalah pemisahan total (segregation) untuk mencegah kontaminasi silang. Dalam praktiknya, perusahaan logistik yang menangani produk halal wajib memastikan armada pengangkut bersih dari sisa-sisa produk non-halal, menyimpan barang halal di area yang terpisah secara fisik, serta membekali personel dengan pemahaman prinsip syariah dalam logistik.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat tujuh sektor jasa yang wajib memiliki sertifikat halal, yaitu jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan, dan jasa penyajian.

Dari ketujuh sektor tersebut, jasa penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian termasuk dalam kategori jasa logistik.

Dengan demikian, perusahaan logistik yang menangani produk halal wajib memastikan seluruh prosesnya memenuhi standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), mulai dari penerimaan barang, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi.

Kebijakan ini sejalan dengan pentahapan nasional di mana kewajiban sertifikasi halal akan berlaku secara menyeluruh pada tahun 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here