ATSI menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pengguna lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
"Di dalam PM [Peraturan Menteri] itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi sebelum PM itu dinyatakan sudah registrasi. Jadi tidak perlu re-registrasi," jelas Marwan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan kebijakan ini untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk, seperti scam call, spoofing, dan phishing.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan kerugian penipuan digital telah mencapai lebih dari Rp7 triliun, dengan setiap orang menerima minimal satu spam call per minggu.