CARAPANDANG - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan seluruh operator seluler siap menerapkan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah (face recognition) yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku untuk pelanggan baru.
Mengutip laporan CNN Indonesia, Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyatakan kesiapan operator setelah melalui masa uji coba sejak Januari 2026. Selama periode tersebut, sekitar 2,3 juta pengguna telah melakukan registrasi dengan sistem biometrik.
Meskipun siap dari sisi teknis, ATSI menyoroti biaya verifikasi data biometrik ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mencapai Rp3.000 per transaksi.
Angka ini dinilai lebih tinggi dibandingkan biaya validasi NIK dan KK sebelumnya sebesar Rp1.000.
Marwan menjelaskan berdasarkan perhitungan ATSI, biaya riil validasi NIK dan KK hanya sekitar Rp60, sementara validasi biometrik wajah sekitar Rp200 per transaksi.
Pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan agar tarif dapat diturunkan atau bahkan digratiskan.
"Kalau bisa murah atau bahkan gratis karena ini program pemerintah. Di dalam aturan ada ruang untuk nol rupiah jika mendapat endorsement dari kementerian pengampu," ujar Marwan.