Beranda Umum Kejagung Izinkan Motor Listrik BGN Dipakai Asal Lapor Penyidik

Kejagung Izinkan Motor Listrik BGN Dipakai Asal Lapor Penyidik

Menurut Anang, syarat pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk pengawasan dari aparat penegak hukum.

0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan izin kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggunakan ribuan unit sepeda motor listrik yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, penggunaan tersebut harus dengan syarat melapor terlebih dahulu kepada tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperbolehkan kendaraan tersebut digunakan asalkan BGN memberikan laporan pemberitahuan.

"Tim penyidik membolehkan untuk digunakan, yang penting tim penyidik diberitahu," jelas Anang di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Anang, syarat pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk pengawasan dari aparat penegak hukum untuk memastikan motor listrik tersebut tersalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan asas kemanfaatan. Menahan atau menyegel kendaraan tersebut terlalu lama dikhawatirkan justru akan merusak nilai dan fungsi dari barang bukti itu sendiri.

"Lebih baik dimanfaatkan daripada nanti rusak, enggak kepakai," pungkas Anang.

Sebagai informasi, pengadaan motor listrik oleh BGN merupakan bagian dari program MBG yang kini tengah diselidiki Kejagung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here