Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) junctoPasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). dilansir cnnindonesia.com
Terkait Kasus Bupati Bekasi, KPK Jadwalkan Periksa Ono Surono
KPK akan mengatur jadwal untuk memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon