Presiden China Xi Jinping menggelar jamuan untuk menyambut Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke China, di Balai Agung Rakyat di Beijing, ibu kota China, pada 14 Mei 2026. (Carapandang/Xinhua/Yan Yan)
Kondisi pasar saham domestik juga dibayangi oleh aksi jual asing dan sentimen rebalancing indeks MSCI yang mengeluarkan 18 saham Indonesia, ditambah ancaman FTSE Russell terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengimbau agar masyarakat waspada saat membersihkan area yang terdapat kotoran tikus guna menghindari penyebaran Hantavirus
Jemaah yang sedang sakit maupun lansia pengguna kursi roda memerlukan kendaraan dan pendampingan khusus agar tetap dapat mengikuti seluruh rukun haji, termasuk wukuf di Arafah.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan lima sanksi sekaligus kepada Persipura Jayapura, terkait sejumlah insiden saat laga melawan Adhyaksa FC Banten, dalam Pegadaian Championship 2025/2026
Presiden Prabowo Subianto tiba di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu untuk meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah yang dibangun untuk merekam kisah hidup dan perjuangan tokoh buruh tersebut
Apabila infrastruktur yang sudah dibangun tidak dimanfaatkan, maka bukan hanya anggaran negara yang terbuang, tetapi juga investasi swasta yang telah masuk ke kawasan tersebut ikut terdampak.
Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, melontarkan tuduhan tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan delegasi UEA di forum yang membahas konflik yang melibatkan AS dan Israel itu.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam (Kemendagri) Negeri Safrizal Zakaria Ali mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan National Fire Agency Korea Selatan (Korsel) dalam rangka penguatan dan pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Indonesia
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut industri pupuk nasional semakin kuat setelah ekspor ke Australia, sementara harga pupuk dalam negeri berhasil turun 20 persen
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.