Peraturan baru ini bentuk komitmen Komdigi dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Bagi Prabowo, mandat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 UUD 45 sudah sangat jelas, yakni bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera
Politisi Partai Gerindra ini menilai dari foto dan laporan di lapangan, ada indikasi bahwa beberapa kebijakan yang merusak lingkungan berkontribusi terhadap besarnya dampak bencana.