KUHP Baru Ancam Denda Rp10 Juta bagi Pembuat Keributan Malam Hari

Selain membuat hingar-bingar, pasal yang sama juga menjerat orang yang membuat seruan atau tanda bahaya palsu, seperti berteriak "kebakaran" padahal tidak terjadi.

YLBHI Nilai KUHP Baru Mereproduksi Semangat Hukum Kolonial

Pasal-pasal dalam KUHP baru ini sangat mengkhawairkan dan mengancam kondisi demokrasi yang sedang memburuk.