CARAPANDANG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan kewenangan Presiden dalam mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pertanyaan ini dilontarkan dalam sidang pengujian undang-undang perkara Nomor 275, 280, 282/PUU-XXIII/2025 serta 26, 27, dan 29/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Senin (13/4/2026) .
Suhartoyo menilai, seharusnya kewenangan perubahan hukuman tersebut berada di lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA), bukan di tangan Presiden.
"Pertanyaan kami yang sama juga kami ajukan, kenapa ketika merubah dari pidana mati ke seumur hidup itu yang bisa memberikan perubahan justru Presiden, kenapa tidak Mahkamah Agung atas persetujuan Presiden atau setidaknya dengan pertimbangan Presiden," ujar Suhartoyo di ruang sidang, dikutip dari Media Indonesia.
Menurut Suhartoyo, proses evaluasi terhadap terpidana mati yang dapat berlangsung hingga 10 tahun justru dilakukan oleh pihak eksekutif, seperti petugas lembaga pemasyarakatan dan Kementerian Hukum. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan subjektivitas jika tidak diawasi oleh lembaga yang menjatuhkan putusan awal.
"Karena evaluasi selama 10 tahun itu kesehariannya dilakukan oleh pihak eksekutif, maka untuk menghindari subjektivitas, ruang kontrolnya sebenarnya ada di lembaga yang memutus sebelumnya," tegas Suhartoyo, dikutip dari Media Indonesia.