Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 04.00 WIB tersebut, lebih dari 200 Warga Negara Asing (WNA) diamankan atas dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan daring (online scam), termasuk judi online dan modus love scamming.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol).
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membongkar jaringan perjudian dalam jaringan atau judi online internasional yang terafiliasi dengan server Kamboja dan China.
Hasan menegaskan pemerintah menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berlangsung. Dan tegas, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut.