Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berjanji akan mencari solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan guru kontrak (PPPK) yang mengajar di SD Inpres Kaniti, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gugatan ini diajukan karena para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut telah menempatkan mereka sebagai "ASN kelas dua" dan mendiskriminasi hak konstitusionalnya dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).