Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, yang mulai efektif berlaku pada 1 April 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi tidak mengalami kenaikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menempatkan kepentingan rakyat sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, meski di tengah gejolak energi global
Pemerintah resmi menerapkan langkah efisiensi terhadap perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen. Sementara untuk perjalanan dinas luar negeri, Pemerintah menekan efisiensi hingga 70 persen
Sektor yang dikecualikan meliputi pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap beroperasi normal di kantor.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu Jenis Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin RON 90.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan bahwa harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap pada level saat ini, masing-masing Rp10.000 per liter dan Rp6.800 per liter.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan produk, fitur, dan layanan sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH)