Dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti total sebesar Rp5,68 triliun, yang terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku bersyukur statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5).
Tim advokat Nadiem Anwar Makarim kompak tak menghadiri sidang dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu
Jaksa menilai bahwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis ini.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook