CARAPANDANG - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara tegas membantah tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya melakukan mark up harga dalam pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah itu digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Nadiem hadir dengan kondisi kesehatan yang mulai membaik usai menjalani operasi kelima akibat infeksi berulang selama masa penahanan.
Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam menentukan harga maupun menunjuk vendor pemasok Chromebook.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog LKPP yang transparan dan terekam oleh sistem.
"Jadi, kalau prosesnya resmi dan transparan, di mana bagian mark up-nya?" ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Nadiem menjelaskan bahwa rentang harga laptop Chromebook sebesar Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit merupakan hasil negosiasi akhir yang mendapat persetujuan LKPP.
Ia bahkan mengklaim kebijakan penggunaan Chrome OS justru memberikan penghematan anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.