Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang tengah berduka serta memastikan pelayanan berjalan transparan dan bebas dari pungutan liar.
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah pertama, baik di sekolah negeri maupun swasta, sudah sangat dinantikan keluarga miskin.
Setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak.