Relaksasi ini diberikan seiring dengan masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang memerlukan penyesuaian, baik dari sisi kesiapan sistem maupun pemahaman wajib pajak.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (KPP Madya Jakut) untuk periode 2021-2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada sistem informasi DJP.