"Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya (dengan perkara) yaitu buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung rusak," kata Sahali dalam keterangan tertulis merespons penggeledahan di Indramayu, Jumat (3/4).
Menurut dia, penyitaan itu melanggar Pasal 113 ayat 3 KUHAP yang menyatakan dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
"Kami menyayangkan juga sikap penyidik KPk yang tidak profesional, mem-framing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper padahal membawa 2 buku agenda pribadi dan buku partai dan 1 HP samsung rusak di rumah yang ada Indramayu," ujarnya.
Dalam proses berjalan, KPK menduga Ono turut menerima uang dari pengusaha bernama Sarjan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Selain Sarjan, KPK juga memproses hukum Bupati Ade Kuswara yang merupakan kader PDIP, serta Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang sekaligus merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.