Beranda Hukum dan Kriminal Tentang Uji Materi UU Haji Dan Umrah, Harkristuti: Ketentuan Pidana Bukan Kriminalisasi Ibadah

Tentang Uji Materi UU Haji Dan Umrah, Harkristuti: Ketentuan Pidana Bukan Kriminalisasi Ibadah

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, yang mempersoalkan potensi ketidakpastian hukum dari pasal tersebut.

0
Ilustrasi

"Kelirulah bila dikatakan bahwa yang dilindungi sekadar tertib administrasi. Karena, kepentingan hukum yang jauh fundamentallah yang dilindungi, yakni keselamatan, hak, harta, martabat, dan juga kepastian jemaah dalam melaksanakan ibadah," tegasnya.

Harkristuti juga membedakan antara hak seseorang untuk menjalankan ibadah umrah dengan kegiatan menyelenggarakan perjalanan umrah bagi orang lain.

"Harus dibedakan antara hak seseorang untuk menjalankan ibadah umrah dengan kegiatan menyelenggarakan perjalanan umrah bagi orang lain," jelasnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, yang mempersoalkan potensi ketidakpastian hukum dari pasal tersebut.

Majelis hakim menyatakan sidang ini merupakan sidang terakhir dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat tujuh hari kerja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here