Usulan ini merupakan tindak lanjut dari proposal serupa yang diajukan Indonesia pada Sidang SCCR ke-47 WIPO di Jenewa, Desember 2025, yang telah mendapatkan dukungan luas dari berbagai negara termasuk Arab Saudi, Iran, Mesir, Pakistan, Filipina, Thailand, serta kelompok regional Asia Pacific Group dan African Group.
Data UNESCO dan Bank Dunia mencatat sekitar 5,5 miliar dolar AS royalti musik dan audiovisual "menguap" setiap tahun tidak tercatat atau tidak pernah diterima penciptanya.
Indonesia menegaskan instrumen yang dihasilkan harus bersifat mengikat secara hukum.
"Tanpa kewajiban hukum dan sanksi tegas, transparansi hanya akan menjadi komitmen moral yang tidak memiliki daya paksa," kata Supratman.