Beranda Musik RI Usul Aturan Royalti Musik Digital ke WIPO

RI Usul Aturan Royalti Musik Digital ke WIPO

Usulan ini bertujuan mengatasi ketimpangan distribusi royalti dan melindungi kreator dari praktik black box royalty.

0
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Antara)

Pemerintah meminta dukungan organisasi internasional seperti WIPO, International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), dan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) dalam membangun standarisasi global metode pengumpulan dan distribusi royalti yang transparan serta akuntabel.

"Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya," tegas Supratman.

Indonesia mengusulkan tiga pilar utama dalam arsitektur tata kelola royalti global. Pertama, standarisasi metadata fonogram dan audiovisual secara global. Kedua, kewajiban transparansi lisensi serta distribusi royalti lintas negara. Ketiga, pembentukan mekanisme pengawasan internasional berbasis audit global.

Selain musik, Indonesia juga memperjuangkan royalti untuk karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh teknologi kecerdasan buatan (AI). "Semua produk karya jurnalistik kalau diambil oleh AI, mereka seharusnya bisa membayar royalti," ujar Supratman.

Di tingkat domestik, pemerintah berencana menyederhanakan 17 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada saat ini agar lebih transparan dan akuntabel. LMK akan diposisikan sebagai penghubung antara platform digital dan kreator.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here