Beranda Hukum dan Kriminal Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa FK

Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa FK

Penetapan ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya di Purwokerto dan Jakarta, di mana total 14 orang diamankan.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru, Jumat (21/8/2026).

Penetapan ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya di Purwokerto dan Jakarta, di mana total 14 orang diamankan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam.

Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo, empat tersangka lainnya ialah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan rektor.

Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Kuat Puji Prayitno, yang juga diamankan, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya menjadi saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan korupsi ini berpusat pada Fakultas Kedokteran Unsoed.

"Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta rupiah untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," katanya.

Diduga ada skema berlapis (layering) dalam penerimaan uang tersebut.

KPK memaparkan kasus ini dalam tiga klaster :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here