1. Permintaan Rp650 Juta: Wakil Rektor III Norman diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa FK melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Namun, calon mahasiswa tersebut tidak lulus seleksi. Kedua perantara diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
2. Pengumpulan Dana untuk Rektor: Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk mengumpulkan dana dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025-2026 dengan kode tertentu. Dari kegiatan ini, Mulyono diduga mengumpulkan setidaknya Rp680 juta.
3. Penerimaan Kepala Bagian Akademik: Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto diduga menerima uang total Rp1,12 miliar selama 2025-2026 untuk memberikan akses persetujuan calon mahasiswa kepada Sodiq.
Dari OTT ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta . Keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan .