RAN PE 2026-2029 mencakup sembilan tema utama, yaitu: kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja; perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; deradikalisasi; HAM dan tata kelola pemerintahan yang baik; perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban; serta kemitraan dan kerja sama internasional.
Perpres ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme selama empat tahun ke depan.
Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) paling lambat satu tahun sejak Perpres ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga membentuk sekretariat bersama untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi RAN PE. Laporan pelaksanaan akan disampaikan secara berkala kepada Presiden sebagai bentuk pengawasan kebijakan.
Terkait pendanaan, RAN PE ini bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.